Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
Pendampingan Perhutanan Sosial Agar Tidak Salah Arah
2022-07-05

Direktur Kemitraan Lingkungan, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc, dalam rangka Pekan Belajar dan Asistensi Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (TORA-PS) yang diselenggarakan oleh KPSHK dihadiri oleh NGO penggiat dan pendamping  Perhutanan Sosial (PS), pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup dan kehutanan daerah serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tergabung dalam anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dari wilayah Jabalnur dan Sulawesi Tenggara,  Bu Jo menyampaikan Panduan Pendampingan Perhutanan Sosial (Bogor, 21 Februari 2018).

“Dalam rangka menyamakan persepsi pemahaman visi misi, agar jalan kedepan tidak salah arah tapi benar-benar satu arah sesuai tujuan yang digariskan Bapak Presiden, salah-satunya adalah  mengurangi kemiskinan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi strategis domestik, ketahanan pangan, menambah luas tutupan lahan, sehingga tujuan hutan lestari tercapai”, jelas Bu Jo.

Direktur Kemitraan Lingkungan Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc (Bogor, 21 Februari 2018).

Baca Lainnya :

Menurut Bu Jo bahwa strategi utama Perhutanan Sosial meliputi dua hal, yakni [1] Pemberian Akses Kelola Program Perhutanan Sosial, dan [2] Peningkatan kapasitas Usaha Pogram Perhutanan Sosial. Oleh karena itu diperlukan program pendampingan, baik melalui penguatan kapasitas kelembagaan (institutional capacity building) dan pelatihan (transfer of knowledge, skill and technology). Peningkatan kapasitas kelembagaan khususnya diberikan dalam upaya peningkatan kapasitas dalam [1] Penyusunan RKU/RKT dan [2] Fasilitasi pembentukan lembaga usaha masyarakat. Sedangkan kegiatan pelatihan diberikan melalui [1] Pelatihan kelola Kawasan dan [2] Pelatihan Kewirausahaan.

Pendampingan Perhutanan Sosial menurut Direktur KL merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara kontinu untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kemitraan Lingkungan menjelaskan Prinsip Pendampingan Perhutanan Sosial yang perlu diperhatikan, yaitu (1) kesetaraan dan kesejajaran; (2) Saling melengkapi, (3) Transparan, (4) Akuntabel, (5) Tidak Diskriminatif, (6) Partisipatif, (7) Keterbukaan, (8) Demokratisasi, (9) Kejelasan hak dan kewajiban, dan (10) Mendorong kemandirian, serta (11) Prinsip Berkelanjutan.

Direktur Kemitraan Lingkungan ini menjelasakan tujuan Pendampingan Perhutanan Sosial, secara umum yakni membantu percepatan program perhutanan sosial dalam penyebarluasan informasi secara timbal balik berkaitan dengan tujuan pendekatan dan implementasi berbagai kegiatan perhutanan sosial di tingkat tapak, menyediakan sebuah kerangka kerja bagi para pendamping dalam membantu masyarakat penerima izin akses kelola hutan, baik dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Tujuan pendampingan PS juga untuk menyediakan kerangka kerjasama multipihak dalam proses pendampingan perhutanan sosial, endpipe dari pendampingan adalah masyarakat/kelompok tani hutan mandiri melalui 3 kelola, kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha”, jelas Bu Jo